Jakarta (ANTARA) -
Kepala Staf KepresidenanMoeldoko
mengatakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret, Solo, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga:Kepri sambut baik pembatalan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru
Pemerintah pada Senin (6/12) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKMtingkat 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.
Keputusan untuk tidak menerapkan PPKMtingkat 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usiamencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga:DKI terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Meskipun PPKMtingkat 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas),” kata Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. "Jadi presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.
Baca juga:Mendagri terbitkan instruksi lanjutan PPKM luar Jawa-Bali
Wakil Ketua KPCdan PEN,Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeridan surat edaran lainnya.
Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Pandjaitan.
#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Berita Terkait
PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi
Jumat, 30 Desember 2022 15:03
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Tarakan status PPKM level 3
Selasa, 1 Maret 2022 18:19
Mendagri memperpanjang penyesuaian PPKM Jawa-Bali antisipasi Omicron
Selasa, 8 Februari 2022 8:00
COVID-19 meningkat, Presiden Joko Widodo perintahkan evaluasi level PPKM
Kamis, 3 Februari 2022 21:08
Panglima: Insentif prajurit langsung ke rekening bukan perantara
Sabtu, 15 Januari 2022 5:08
Menko Airlangga: Tak ada provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM 3 - 4
Selasa, 14 Desember 2021 3:51
Menhub tegaskan kebijakan transportasi Natal bukan penyekatan
Jumat, 10 Desember 2021 6:15