Pemprov Sudah Penuhi Legal Aspect Pinjaman PT SMI

id Legal, Aspect, PT SMI, Validitas, DPRD

Pemprov Sudah Penuhi Legal Aspect Pinjaman PT SMI

LEGAL ASPECT : Kepala DPUPR-Perkim Kaltara bersama ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon dan perwakilan PT SMI usai pertemuan koordinasi mengenai legal aspect pinjaman pembiayaan gedung RSUD Tipe B Tanjung Selor di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (13/11). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Legal aspect ajuan pembiayaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) di Tanjung Selor, dicek kelengkapan dan validitasnya oleh pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), kemarin (13/11) di Ruang Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Adapun legal aspect yang dimaksud, yakni dokumen pakta integritas yang akan ditandatangani Gubernur Kaltara bersama pihak PT SMI pada hari ini (14/11), surat persetujuan DPRD Kaltara mengenai rencana pengajuan pembiayaan gedung RSUD Tipe B Tanjung Selor, surat pertimbangan atau rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas rencana pinjaman Pemprov Kaltara, surat pendapat hukum (legal opinion) dari kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Gubernur Kaltara, SK Gubernur Kaltara tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Daerah, surat pernyataan tentang kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disetujui DPRD Provinsi Kaltara dan surat pernyataan dari Gubernur Kaltara. “Hasilnya semua legal aspect yang dibutuhkan untuk sahnya peminjaman dari PT SMI, lengkap dan valid,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Dr Suheriyatna di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (13/11).

Dengan begitu, maka proses selanjutnya adalah penandatanganan naskah perjanjian pinjaman pembiayaan pembangunan gedung RSUD Tipe B di Tanjung Selor antara Pemprov Kaltara melalui Gubernur Kaltara dan pihak PT SMI. “Insya Allah, penandatanganan perjanjian itu akan dilakukan pada 14 November (hari ini, Red.) di Ruang Pertemuan Lantai I Gedung Gadis Pemprov Kaltara,” urai Suheriyatna. Adapun besaran pinjaman pembiayaan yang diajukan Pemprov Kaltara dan disetujui PT SMI, sebesar Rp 340 miliar. Sementara skema pengembaliannya berjangka waktu 3 tahun.

Sebagai informasi, pada pertemuan koordinasi di gedung DPRD Provinsi Kaltara tersebut, turut hadir ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon, Wakil Ketua I H Abdul Djalil Fattah dan undangan lainnya.