Optimistis Penuhi Target KLHK

id Target, Program,Pengelolaan,Perhutanan, Sosial

Optimistis Penuhi Target KLHK

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara)– Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie optimistis pengelolaan perhutanan sosial (PS) di Kaltara dapat memenuhi target dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari target yang dibebankan, Pemprov Kaltara sudah berencana mengusulkan lahan untuk program PS seluas 33.306 hektare.

Menurutnya program ini adalah program nasional yang merupakan solusi untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Dokumen PS ini diberikan oleh Presiden RI melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberlakukan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

“Kita ditarget oleh KLHK 109 ribu hektare. Kita harapkan melaluli program ini masyarakat dapat mengelola hutan yang tinggal berada di kawasan hutan secara legal,”jelasnya Irianto.

SK itu, lanjutnya menjadi dasar masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, yang dibagi dalam 5 skema, di mana masyarakat akan memilih salah satu skema tersebut dengan mengiktui tahapan administrasi yang telah ditentukan. Adapun skema yang akan dipilih nantinya meliputi, hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKM), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA) dan skema kemitraan antara kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dengan masyarakat atau antara perusahaan pemilik izin konsesi dengan masyarakat.

“Program yang kita laksanakan ini untuk membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara yang ramah lingkungan,” papar Irianto.

Untuk memilih salah satu dari 5 skema itu, masyarakat dalam bentuk kelompok atau desa mengajukan permohonan kepada KLHK yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) PS Kaltara. Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi, yang dilakukan oleh tim kementerian dan didampingi Pokja PS untuk penerbitan SK. “Kalau untuk skema hutan adat prosesnya ini sedikit berbeda yaitu, masyarakat atau kelompok adat mengajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang masyarakat hutan adat. Yang berisikan tentang subjek atau nama spesifik masyarakat hutan adatnya misalnya masyarakat hutan adat Dayak Kenyah. Lalu, melampirkan peta adat yang akan diusulkan,dan melampirkan lokasi hutan adat yang diajukan. Lokasinya ini harus jelas dan di luar hutan negara, kemudian struktur masyarakat adatnya. Setelah semuanya lengkap baru diajukan ke kementerian untuk menunggu verifikasi dan seterusnya hingga terbit SK Hutan Adat,” papar Irianto.

Saat ini telah melakukan fasilitasi usulan hingga verikasi program PS sebanyak 77.918,4 hektare. Sehingga jumlah SK Menteri LHK yang sudah diterbitkan sebanyak 21 SK dengan luas 25.392,4 hektare. Sisanya, masih menunggu diterbitkannya SK yakni seluas 52,526 hektare. Disebutkan Irianto, 21 SK yang terbit itu meliputi 15 SK HD, 2 SK HKM, 2 SK HTR dan 2 SK Kemitraan Kehutanan.

“Kalau untuk Hutan Adat sudah diusulkan, yakni 1 dari Kabupaten Malinau namun belum terbit SK nya. Untuk HD pengelolaannya dikelola oleh LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), bukan kelompok tani, kalau untuk skema HKM dan HTR boleh dikelola kelompok tani hutan, koperasi atau Bumdes (Badan Usaha Milik Desa),” sebutnya.

Berkaitan dengan batas luasan, dijelaskan Irianto, tidak ada ketentuannya kecuali jika itu skema kemitraan. Misalnya, jika masyrakat bermitra dengan KPH maka luas maksimalnya 2 hektare per kepala keluarga (KK). Sedangkan jika bermitra dengan perusahaan yang memiliki izin konsesi, maka luasannya maksimal 5 hektare per KK.

Tidak ada ketentuan batas luasan kecuali skema kemitraan, kalau masyarakat bermitra dengan KPH maka luasannya maksimal 2 Hektare per KK, kalau masyarakat bermitra dengan perusahaan yang memiliki izin konsesi maka luasannya maksimal 5 hektare per KK.