Sebanyak 86 TKI dipulangkan Malaysia lewat Nunukan

id tki deportasi, imigrasi nunukan, Konsulat RI Tawau, polres nunukan, bp3tki nunukan

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Pemerintah Malaysia memulangkan 86 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah lewat Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan berbagai kasus.
Berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan, nomor 1247/Kons/XII/2018 tertanggal 6 Desember 2018 disebutkan dari 86 TKI tersebut terdiri 70 laki-laki, 13 perempuan dan tiga anak-anak.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Bimo Mardi Wibowo melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan menyatakan, puluhan TKI bermasalah yang dipukangkan itu telah menjalani hukuman sesuai pelanggarannya di penjara maupun Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Hasil pendataan dilakukan Imigrasi Nunukan, sebanyak 47 orang masuk bekerja di Negeri Sabah, Malaysia tanpa dokumen, 14 orang masuk ke negara itu dengan menggunakan paspor tapi izin tinggal melampaui batas waktu, 21 orang kasus narkoba dan empat orang kasus kriminal.
Kedatangan TKI bermasalah ini di Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.45 wita dengan dikawal staf dari Konsulat RI Tawau.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Malindo Ekspres dijemput aparat dari Kepolisian, TNI AD, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang bawaan di xray bea cukai lalu dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan wawancara oleh petugas imigrasi setempat.
Setelah itu diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan yang dijadikan penampungan bagi TKI yang diusir dari Negeri Sabah.