Ada 12 Peserta SKB Yang Dipastikan Gugur

id Pelaksanaan, Seleksi, Kompetensi, dasar

Ada 12 Peserta SKB Yang Dipastikan Gugur

SELEKSI : Para peserta SKB saat menanti giliran sesi di ruang tunggu yang disediakan Panselda di Lab CAT Pemprov Kaltara, Jumat (7/12). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018 yang digelar sejak 7 Desember lalu, berakhir kemarin (9/12).

Hingga berakhir kemarin, dari 911 peserta yang berhak mengikuti SKB, 12 di antaranya dinyatakan gugur lantaran tak hadir saat SKB. Rinicinya, hari pertama 5 tidak hadir, hari kedua 4 tidak hadir, dan hari ketiga 3 peserta tidak hadir. “Lantaran tidak hadir saat SKB, maka secara otomatis dinyatakan gugur karena tidak mengikuti SKB sesuai jadwalnya,” kata Muhammad Ishak, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Minggu (9/12).

Dari pelaksanaan SKB sendiri, hasilnya langsung disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk direkap dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai ketetapan bobot nilai SKD dan SKB. “Hasil perekapan nilai integrasi SKD dan SKB inilah yang ditunggu, baru dapat diumumkan siapa peserta yang lulus menjadi CPNS,” ujar Ishak di ruang kerjanya.

Targetnya, bulan ini hasil seleksi CPNS 2018 sudah diumumkan. “Tapi tergantung Panselnas, apakah sudah selesai merekap nilai integrasi atau belum di bulan ini. Begitu rekap nilai integrasi sudah disampaikan BKN, akan segera diumumkan sekaligus menetapkan jadwal penyerahan berkas bagi peserta yang lulus seleksi kali ini,” jelas Ishak.

Proses pemberkasan peserta yang lulus seleksi CPNS akan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Pemberkasan ini, sedianya kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk seorang peserta yang lulus seleksi agar memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai). Usulan berkasnya akan disampaikan kepada BKN Kanreg (Kantor Regional) Banjarmasin. Setelah ditetapkan NIP-nya, dan persetujuan pengangkatan maka akan dibuatkan SK pengangkatannya sebagai CPNS,” tutup Ishak.