Tanjung Selor (ANTARA) - Setelah melalui sejumlah rapat paripurna, mulai dari penyampaian nota rancangan peraturan daerah (Ranperda), pemandangan umum anggota dewan melalui fraksi, jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi serta dibentuknya panitia khusus Ranperda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin (22/7) dilakukan rapat paripurna penetapan 11 Perda Provinsi Kaltara. Dijelaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, 11 tersebut telah memiliki nomor registrasi. “Nomor registrasi masing-masing perda sudah disampaikan Biro Hukum di rapat paripurna tadi. Tinggal mencantumkan,” kata Wagub.
Selain menetapkan 11 perda, kemarin juga lembaga legislatif Kaltara juga menyetujui penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. “Memanfaatkan momen ini, Pemprov juga menyampaikan nota penjelasan 6 ranperda inisiatif DPRD Kaltara dan penyampaian nota pengantar 8 ranperda prakarsa Pemprov Kaltara,” jelas H Udin.
Sekaitan dengan penyampaian nota pengantar 8 ranperda prakarsa Pemprov Kaltara, diungkapkan Wagub bahwa seluruh Ranperda tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum. “Penyusunan ranperda ini juga mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Wagub.
Salah satu ranperda yang diprakarsai Pemprov Kaltara, adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dan Kepada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya. “Pemprov Kaltara menilai, penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas dan/atau pengambilalihan perseroan terbatas juga sebagai tindak lanjut dari Perda No. 1/2018 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dan Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya,” urai H Udin. Untuk ranperda inisiatif DPRD Kaltara, salah satunya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Berita Terkait
Penetapan tersangka Ferdy Sambo, Komisi III DPR apresiasi kinerja Kapolri
Rabu, 10 Agustus 2022 12:11
MUI: Penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak
Selasa, 15 Maret 2022 8:39
Gabungan Industri Minyak Nabati keberatan penetapan DMO 30 persen
Sabtu, 12 Maret 2022 9:07
DPRD Kaltara hadiri Rapat Penetapan Pembelian TBS
Senin, 15 November 2021 13:00
Satgas perketat mobilitas masyarakat melalui penetapan surat edaran
Kamis, 22 April 2021 15:14
UMP Kaltara Ikuti SE Menaker
Selasa, 3 November 2020 15:13
Penetapan ganja sebagai tanaman obat dicabut dan dikaji
Sabtu, 29 Agustus 2020 16:29
Penetapan DPT Pigub Kaltara pada 21-22 Juli 2020
Minggu, 15 Maret 2020 21:44