Irianto akan Surati Menteri ATR/BPN

id Pembentukan,Kelembagaan, Kanwil,BPN

Irianto akan Surati Menteri ATR/BPN

PERJANJIAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Kakanwil BPN Kaltim-Kaltara menunjukkan dokumen nota kesepahaman dan PKS terkait pengamanan dan tertib administrasi BMD, Selasa (20/8). (humasprovkaltara)

Balikpapan (ANTARA) - Guna memudahkan proses koordinasi, komunikasi dan konfirmasi terkait proses keagrariaan dan sertifikasi tanah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie akan bersurat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk mempercepat pembentukan kelembagaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltara. “Saya akan bersurat kepada Menteri ATR/BPN untuk segera membentuk Kanwil BPN Kaltara. Atau, setidaknya menunjuk pejabat berwenang sementara seperti yang diterapkan Kemenag sebelum dibentuknya Kanwil Kemenag Kaltara,” kata Irianto usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Utara Dalam Rangka Pengamanan dan Tertib Administrasi Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara di ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (20/8).

Keberadaan Kanwil BPN Kaltara, menurut Gubernur penting untuk direalisasikan. Mengingat, permasalahan aset tanah, utamanya proses sertifikasi tanah di Kaltara masih menjadi permasalahan yang harus segera dituntaskan. Hal ini berhubungan dengan percepatan pembangunan di Kaltara. “Berdasarkan audit Inspektorat Kaltara, Pemprov Kaltara memiliki 155 bidang aset tanah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara. Asalnya, ada yang hibah Pemprov Kaltim, juga hibah karena perubahan kewenangan. 22 bidang sudah tersertifikasi, sisanya belum,” ujar Gubernur.

Sementara itu, berdasarkan data sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bersumber dari laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, aset tanah pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara tercatat sebanyak 3.123 aset tanah belum terdaftar dan 21 diantaranya dimanfaatkan pihak lain. Sementara yang terdaftar, 1 HPL dan 522 hak pakai. “KPK menilai data ini belum mengcover keseluruhan aset tanah pemerintah secara riil. Pun demikian, pemerintah daerah jangan hanya diam, harus ada upaya pengamanan agar terdata baik,” jelas Irianto.

Secara keseluruhan, KPK memberikan apresiasi atas kinerja baik Pemprov Kaltara dalam upaya penatakelolaan aset daerah. “KPK mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah dalam kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi itu, berpacu dengan waktu. KPK mewanti-wanti agar pejabat pemerintah berhati-hati dalam pengadaan aset tanah, karena penganggarannya terlalu besar sehingga rawan penyelewengan. Termasuk dalam proses sertifikasinya,” ucap Gubernur.

Terhadap KPK, Irianto menyampaikan dukungan penuh atas kinerja yang akan dilakukan. “KPK pada 2019-2020 akan melakukan beberapa program pencegahan korupsi. Dan, Pemprov Kaltara mendukungnya. Seperti program pencegahan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, barang milik daerah dan lainnya,” ungkap Irianto.

Masih berkaitan dengan aset tanah, Gubernur juga menginformasikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). “Aplikasi ini akan memudahkan Kementerian ATR/BPN untuk memantau dan mengawasi perkembangan status tanah negara di Indonesia. Tujuannya untuk percepatan proses sertifikasi tanah yang ada. Harapan lainnya, adalah dapat dilakukan inventarisasi dan pengelolaan pemanfaatan tanah pemerintah yang baik dan tepat,” tutup Irianto.