Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

id Dewan pers menang

Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Logo dewan pers (Dok)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian, Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers.

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999.

Atas dasar itu, Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak mengingat, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan dalam pokok perkara, Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak
berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat.

Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya.

Oleh karena itu PN Jakarta Pusat belum memeriksa perkara pokonya .

Sedangkan dalam keputusan PT DKI disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk.

Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat ditolak, kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.

Dia menerangkan, sebaiknya mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja.

Demikian siaran pers PWI pusat.

Baca juga: PWI Minta Kapolri turun tangan, teror terhadap wartawan
Baca juga: Kode Perilaku Wartawan Indonesia Disahkan.


Penjelasan Dewan Pers

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9).

Penegasan Wakil Ketua Dewan Pers ini disampaikan terkait dengan beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding (dahulu pengugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Dalam amar putusan banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Imam Sungudi dengan jelas mengadili dan memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat.

Baca juga: PWI kaltara soroti aksi "Wartawan KPK"
Baca juga: Peduli Olahraga, Gubernur Raih Penghargaan dari SIWO PWI Pusat