UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen

id Kenaikan, Upah, Minimum,Provinsi

UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan.

Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Pihaknya memperkirakan, dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Provinsi Kaltara tahun 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803. “Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” jelas Armin.

Armin mengatakan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020. “Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Armin.

Penetapan UMP tahun 2020 di setiap provinsi rencananya akan diumumkan serentak oleh Gubernur se-Indonesia 1 November nanti. Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. “Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin.

Besaran UMP tahun 2020 tersebut lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di regional Kalimantan. Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kalimantan Timur (Kaltim) hanya mencapai 2.981.378, Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 2.877.447, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp 2.890.093, dan Kalimantan Barat (Kalbar) Rp 2.399.698. Bahkan Provinsi Kaltara berada diurutan ke 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada tahun 2020 mendatang.