Jakarta (ANTARA) - Komisaris PT Hanson International Tbk,Benny Tjokrosaputro,ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tjokrosaputrokeluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, pada Selasa. Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.
Baca juga:Kuasa hukum Benny Tjokro: Klien saya tidak terlibat kasus Jiwasraya
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkanMuchtar Arifin, kuasa hukumTjokrosaputro."Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun merasa penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal."Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.
Baca juga:KPK dukung Kejaksaan usut kasus Jiwasraya
Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini."Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya.Ia dibawa ke Rumah TahananSalemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.
Sebelumnya Jaksa Agung,Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Baca juga:Delapan saksi kasus Jiwasraya diperiksa Kejagung Selasa
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca juga:Dirut Jiwasraya merapat ke Kementerian BUMN
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Berita Terkait
Mantan Dirut Jiwaseaya dititipkan di Rumah Tahanan KPK
Rabu, 15 Januari 2020 8:01
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya divonis seumur hidup
Selasa, 13 Oktober 2020 5:23
13 perusahaan ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya
Jumat, 26 Juni 2020 6:57
Jaksa: miliaran rupiah korupsi Jiwasraya buat judi kasino
Kamis, 4 Juni 2020 4:49
Erick akan jual mal Cilandak Town Square
Senin, 9 Maret 2020 15:19
Erick : tunggu regulasi selesaikan pembayaran Jiwasraya
Jumat, 21 Februari 2020 8:42
Tersangka Jiwasraya bisa bertambah
Kamis, 30 Januari 2020 7:10
Erick Thohir akui teror terkait Jiwasraya-Asabri
Jumat, 17 Januari 2020 20:15