Bangun Pengolahan Limbah Medis, Gubernur Usul ke Kementerian LHK

id Pembangunan, Limbah, Medis

Bangun Pengolahan Limbah Medis, Gubernur Usul ke Kementerian LHK

Fasilitas Pengolahan Limbah B3 (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membangun fasilitas pengolahan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk merealisasikannya, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, di Makassar Gubernur juga telah membuka komunikasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Nurdin Abdullah terkait rencana itu. Hal ini dikaranekan Provinsi Sulsel sudah memiliki Incinerator Limbah B3 Skala Regional di Kawasan Industri Makassar (KIMA), hibah Kementerian LHK.

Incinerator B3 yang rencana dibangun di Kaltara dikhususkan untuk mengolah limbah rumah sakit atau limbah medis. Pengolahan limbah medis di semua rumah sakit di Kaltara sejauh ini hanya berskala kecil. "Sehingga kita membutuhkan Incinerator yang berskala besar dan berizin. Kemungkinan kita bangun di Tarakan. Akan kita survei lokasi dulu. Luasan berala. Tentunya nanti akan ada pembebasan lahan," tutur Gubernur.

Rumah sakit di Kaltara sejauh ini mengirim limbahnya ke Surabaya melalui pihak ketiga untuk diproses lebih lanjut. Jika pengolahan limbah dengan Incinerator skala besar diadakan di Kaltara, Irianto optimistis hal itu bisa ikut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). "Selama ini limbah dari rumah sakit itu keluar saja. Padahal kita bisa kelola juga dan menghasilkan PAD. Kita banyak rumah sakit dan Puskesmas," ujarnya.

Pembiayaan pembangunan Incinerator skala besar di Kaltara akan diusulkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu sama dengan upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel dalam mengadakan Incinerator Regional.

Menurut Irianto, limbah medis adalah limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga, pengolahannya harus dilakukan secara spesifik, sesuai standar prosedur, tertib, dan tak mencemari lingkungan. Selain menyediakan lahan atau areal, untuk memiliki Incinerator Pemprov Kaltara mesti menyiapkan kajian Amdal, izin lingkungan dan izin operasional, serta dukungan SDM.