Gubernur Target BUMD Setahun Buktikan Kinerja

id Target, Kerja, BUMD

Gubernur Target BUMD Setahun Buktikan Kinerja

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengukuhkan Direksi dan Komisaris dua Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Pemprov Kaltara, masing-masing PT Migas Kaltara Jaya dan PT Benuanta Kaltara Jaya, Senin (2/3/2020) di Tanjung Selor, Bulungan.

Gubernur meminta Direksi dan Komisaris dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bisa melakukan divestasi saham, atau menarik hak yang milik daerah dari pengelolaan potensi daerah. Utamanya bagi Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Migas Kaltara Jaya, diproyeksikan mengambil hak Participating Interest (PI) 10 persen atas pengelolaan Blok Migas Nunukan oleh kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC). “Pastinya kita harus mendapatkan hak saham 10 persen di Blok Nunukan. Sehingga daerah itu sebagai pemilik kekayaan alam, juga bisa menikmati dan kita upayakan bisa terlaksana sesuai dengan jadwal,” kata Gubernur.

Baik Direktur Utama maupun Komisaris Utama dua BUMD yang sudah dibentuk, diharapkan Gubernur membuktikan kinerjanya secara maksimal. Utamanya dalam menggenjot penerimaan daerah dari jenis usaha yang dijalankan dua BUMD tersebut. “Dalam waktu 1 tahun, mereka harus buktikan kinerjanya. Karena tujuan dibentuknya BUMD itu untuk menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah), bukan membebani PAD),” kata Dr H Irianto.

Pengalaman di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Timur, banyak BUMD salah kelola yang pada gilirannya banyak membebani PAD. Gubernur enggan hal seperti itu terjadi pada dua BUMD yang sudah dibentuk. “Kecuali Bank Kaltimtara itu lumayan bagus. Banyak daerah, termasuk di Kaltim itu BUMD-nya atau Perusda-nya banyak membebani daerah. Saya minta itu jangan terulang di Kaltara,” tuturnya.

Dalam waktu dekat Gubernur Dr H Irianto Lambrie akan menggelar rapat dan diskusi dengan dua jajaran BUMD tersebut. Gubernur juga telah mengangkat anggota baru Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Surat Indrijarso untuk memberi pertimbangan kepada Gubernur dalam hal pengelolaan migas dan sumber daya lainnya.

Surat Indrijarso sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina Gas berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler tanggal 11 Juni 2014 dan telah diperpanjang untuk periode berikutnya sejak 12 Juni 2017. Ia mendapatkan gelar Doktor Teknik Petroleum dari Universitas Salford, Inggris pada tahun 1994, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Magister Teknik Gas dari universitas yang sama.

Sejak tahun 2015 menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan pada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan Sekretaris Kabinet (2011 - 2014). “Beliau Ahli Perminyakan. Beliau lulusan ITB (Institut Tekhnologi Bandung). Dan mengambil S2 dan S3 Perminyakan di Inggris. Beliau ingin membantu Kaltara,” tuturnya.