Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
Baca juga:Penegakan aturan PSBB Jakarta Utara efektif Senin
Baca juga:Pemkot Jakarta Utara siap lakukan PSBB
Baca juga:Prasetio nilai PSBB paling bijak untuk tangani COVID-19 saat ini
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Berita Terkait
DKI PSBB, lima hal wajib diketahui penumpang pesawat ke Jakarta
Selasa, 15 September 2020 5:07
Jakarta PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial
Kamis, 10 September 2020 19:29
Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hari
Rabu, 22 April 2020 18:23
PSBB DKI Jakarta belum optimal
Senin, 20 April 2020 15:17
Anies: penertiban PSBB hari pertama secara persuasif
Sabtu, 11 April 2020 7:58
Anies: 10 sektor tetap beroperasi di PSBB DKI
Jumat, 10 April 2020 4:51
Hati-hati, Ini ancaman hukuman pelanggar PSBB DKI
Kamis, 9 April 2020 23:47
Bansos PSBB DKI mulai disalurkan
Kamis, 9 April 2020 14:22