Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari peraturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2020 tersebut pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik.
Hingga Rabu, (29/4), atau hari keenam diberlakukannya larangan sementara penggunaan transportasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos pemeriksaan yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
“Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan,” ujarnya.
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.
Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
“Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal,” katanya.
Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api di mana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan KA perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkanphysical distancing(pembatasan jumlah penumpang).
KA yang masih beroperasi yaitu : KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.
Baca juga:Penerbangan komersial dilarang kecuali logistik
Baca juga:Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik
Baca juga:Kemenhub terbitkan PM 25/2020 terkait larangan mudik Idul Fitri
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto