Tanjung Selor (ANTARA) - Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Pembentukan UPTD ini sesuai dengan hasil video conference (Vicon) pemerintah pusat dengan 34 pemerintah provinsi (Pemprov). Vicon ini membahas penanggulangan limbah medis penanganan Covid-19, yang tergolong limbah B3.
Keluarnya hasil pembentukan UPTD Pengolahan Limbah B3 di setiap provinsi, setelah pemerintah pusat menilai penanganan teknis limbah medis Covid-19 di daerah seperti penyimpanan dan pemusnahan berjalan kurang maksimal.
Terkait pembentukan UPTD, Kepala Biro Organisasi Abdul Madjid mengatakan akan segera mengusulkannya. “Pengusulannya menunggu terbentuknya peraturan dari kementerian yang mengatur tentang pembentukan UPTD tersebut,” ujar Madjid usai menghadiri vicon di Kantor Gubernur Kaltara lantai 2, Senin (18/5).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Wiranegara Tan, yang turut hadir dalam vicon mengatakan, DLH Kaltara yang akan menaungi UPTD tersebut. “Penanganan limbah medis apalagi kategori B3 seharusnya ada di lokasi yang jauh dari rumah sakit. Supaya lingkungan sekitar tidak terkontanimasi, termasuk limbah medis Covid-19, butuh penanganan khusus,” jelasnya.
NIHIL GUGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pada Selasa (19/5) juga dilakukan pertemuan virtual antara DLH Kaltara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan bertajuk rapat koordinasi ini, membahas kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam gugatan kerusakan lingkungan maritim.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Wiranegara.
Dijelaskannya, hingga saat ini, untuk Kaltara belum terdapat kasus gugatan mengenai kerusakan lingkungan maritim baik dari segi pidana ataupun perdata. “Alhamdulillah di Kaltara sendiri belum terdapat kasus sengketa lingkungan hidup yang tahap penyelesaiannya hingga ke pengadilan maupun diluar pengadilan,” tutupnya.
Berita Terkait
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44
DPRD - Disnakertrans bahas Percepatan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial
Selasa, 28 November 2023 6:22
Kaltara bahas pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial dengan pusat
Selasa, 28 November 2023 6:03
Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Rabu, 15 November 2023 1:27
Gubernur Dorong Pembentukan Desa Industri di Kaltara
Selasa, 3 Oktober 2023 19:23
DPRD Kaltara fasilitasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial
Kamis, 6 Juli 2023 13:56
Di Bali, DPRD bahas Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kaltara
Jumat, 23 Juni 2023 15:55
DPRD Kaltara respons baik pembentukan Balai Bahasa Daerah
Senin, 22 Mei 2023 12:39