Pemprov Sinergikan Program Kerja dengan Baznas Kota Tarakan

id Sinergitas, Pemprov, Baznas

Pemprov Sinergikan Program Kerja dengan Baznas Kota Tarakan

Baznas

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie akan mensinergikan sejumlah program kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan program kerja yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan.


Program dimaksud, yakni program rehab rumah warga kurang mampu, pengobatan gratis di RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan, serta pengelolaan sebagian zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Provinsi Kaltara oleh Baznas Kota Tarakan.

Rencana ini, tentunya sangat beralasan.

“Saya sampaikan salut atas tata kelola yang baik dalam pengumpulan maupun penyaluran zakat, infak dan sedekah oleh Baznas Kota Tarakan selama ini. Dan, memang tata kelola ZIS oleh Baznas Kota Tarakan mendapatkan pujian langsung dari pihak Kementerian Agama selama ini. Jadi, memang layak menjadi yang terbaik di Indonesia sebagaimana yang disandang selama ini,” kata Irianto saat menghadiri pertemuan dengan jajaran Baznas Kota Tarakan di Sekretariat Baznas Kota Tarakan, Kamis (6/8) siang.

Hal tersebut sekaligus menjawab permohonan yang disampaikan Ketua Baznas Kota Tarakan, KH Zainuddin Dalila pada pertemuan tersebut.

“Sesuai laporan dari Ketua Baznas Kota Tarakan, saya akui banyak hal yang memang belum dipikirkan oleh saya, namun telah dilakukan oleh Baznas Kota Tarakan. Dari itu, saya menilai pentingnya sinergitas antara Pemprov Kaltara dengan Baznas Kota Tarakan,” ucap Gubernur.

Pertama, soal program bedah atau rehab rumah, Irianto meminta agar anggaran rehab rumah yang sudah dialokasikan di APBD Kaltara melalui DPUPR-Perkim untuk dapat disinergikan dan dikoordinasikan pelaksanaannya dengan Baznas Kota Tarakan.

“Utamanya, untuk mengakomodir rehab rumah warga kurang mampu di Tarakan,” jelas Irianto.


Selanjutnya, Gubernur meminta kepada pihak RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan untuk dapat mengakomodir mustahik yang diakomodir Baznas Kota Tarakan untuk dirawat di RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan.

“Saya juga memerintahkan agar sebagian anggaran ZIS yang terkumpul di Baznas Provinsi Kaltara untuk diserahkan kepada Baznas Kota Tarakan. Ini untuk memenuhi kebutuhan penyaluran ZIS bagi mustahik yang membutuhkan lewat berbagai program yang dilakukan Baznas Kota Tarakan,” ungkap Gubernur.

Terakhir, Irianto juga meminta kepada pengurus Baznas Kota Tarakan untuk membuat proposal usulan pembangunan lantai 4 sekretariat Baznas Kota Tarakan ke Pemprov Kaltara. Sebelumnya, Gubernur bersama sejumlah kepala OPD mengunjungi Masjid Baburachmat, Sebengkok Tiram.

Ini merupakan kunjungan yang pertama ke masjid yang berada di lingkungan padat penduduk ini.
Di kesempatan itu, Irianto menyerahkan bantuan sekaligus bersilaturahmi dengan warga setempat.

Bantuan sendiri, sedianya sudah lama direncanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan syiar Islam di wilayah ini. Adapula bantuan sembako bagi takmir masjid dan warga yang membutuhkan.

Di kesempatan itu, kepada jamaah dan warga setempat, juga seluruh masyarakat Kaltara, Irianto imbau untuk dapat mempertahankan suasana aman dan damai.

Termasuk dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020.

Kondisi ini, tak sekedar dipertahankan tapi juga ditingkatkan.

“Saya juga berharap dalam 7 tahun kepemimpinan saya, dengan berbagai pencapaian yang ada, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif. Dan, ingat semua itu diawali dengan anggaran yang sangat minim,” jelas Gubernur.

Denda protokol kesehatan

Sekaitan dengan kebersihan, Irianto berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.

“Saya juga menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Inpres No. 6/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

"Menindaklanjutinya, akan diterbitkan Pergub yang akan ditingkatkan menjadi Perda untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga Kaltara yang melanggar kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan tersebut. Dalam pengawasannya, akan melibatkan TNI/Polri. Kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Bahkan jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana,” ujar Irianto.