Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara menjelaskan segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
"Ingat, sesuai Inpres itu,kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Sabtu.
Irianto berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub juga Perda segera dibuat agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga Kaltara yang melanggar kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pengawasannya nanti akan melibatkan TNI/Polri.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020,
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.
Inpres itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Inpres ditujukan kepadapara Menteri Kabinet Indonesia Maju,Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan bupati/wali kota.
Baca juga: 21 pegawai KPU positif COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan tak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu
Baca juga: Mendagri sarankan simulasi disiplin protokol COVID-19 di sekolah
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37