Gubernur Ingatkan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan

id Corona ,Inpres protokol kesehatan

Gubernur Ingatkan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan

Gubernur Kalimantan Utara menjelaskan segera  menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. 

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara menjelaskan segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

"Ingat, sesuai Inpres itu,kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Sabtu.

Irianto berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub juga Perda segera dibuat agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga Kaltara yang melanggar kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pengawasannya nanti akan melibatkan TNI/Polri.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020,
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.

Inpres itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Inpres ditujukan kepadapara Menteri Kabinet Indonesia Maju,Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan bupati/wali kota.


Baca juga: 21 pegawai KPU positif COVID-19

Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan tak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu

Baca juga: Mendagri sarankan simulasi disiplin protokol COVID-19 di sekolah