Dari 115 dokter meninggal akibat COVID-19, tujuh di antaranya guru besar

id Corona ,Idi,Dokter meninggal

Dari 115 dokter meninggal akibat COVID-19, tujuh di antaranya guru besar

Tujuh orang guru besar diantara 115 dokter meninggal akibat COVID-19

Jakarta (ANTARA) - Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk Pandemi COVID-19 mencatatkan sebanyak 115 dokter di Indonesia meninggal dunia akibat COVID-19 dan tujuh di antaranya merupakan guru besar atau bergelar profesor.

Berdasarkan data Tim Mitigasi PB IDI yang diperbarui tanggal 12 September pukul 11.00 WIB diterima di Jakarta, Sabtu, jumlah dokter umum yang gugur sebanyak 57 orang, dokter spesialis 51 orang, dan guru besar tujuh orang.

Kasus gugurnya dokter Indonesia akibat pandemi COVID-19 ini bertambah enam orang sejak hari kemarin yang tercatat 109 dokter meninggal. Jumlah ini di luar perhitungan jumlah dokter gigi dan perawat yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI dr Adib Khumaidi, SpOT yang memimpin pelaksanaan survei ini mengatakan penularan COVID-19 pada dokter terjadi saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang menangani pasien COVID-19 secara langsung ataupun pelayanan kesehatan secara umum.

"Terpaparnya para dokter bisa terjadi saat menjalankan pelayanan baik itu pelayanan yang langsung menangani pasien COVID-19 di ruang-ruang perawatan (isolasi maupun ICU), atau dari tindakan medis yang ternyata belakangan diketahui kalau pasiennya mengalami COVID-19," kata Adib.

Baca juga:Para dokter dan menteri mengheningkan cipta doakan nakes yang gugur

Baca juga:22 orang tenaga medis yang gugur karena COVID-19 mendapat bintang jasa


Selain itu Adib juga mengatakan kemungkinan terpapar melalui pelayanan nonmedis seperti dari keluarga dan komunitas. Dia menyebut gambaran ini menunjukkan bahwa pekerjaan dokter saat ini memiliki risiko yang sangat tinggi untuk terpapar COVID-19 disamping angka orang tanpa gejala atau asimptomatik carier yang tinggi di Indonesia.

Adib meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Pemerintah juga harus bersikap tegas dengan menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diikuti juga para aparat pemerintah juga memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktifitas mereka sehari-hari," kata Adib.

Dia juga mengatakan upaya yang perlu dilakukan dengan proteksi di semua layanan dengan penerapan yang lebih tegas lagi. Upaya preventif harus ditingkatkan dengan penerapan protokol kesehatan yang melibatkan kelompok sosial masyarakat sebagai kontrol menjadi satu prioritas untuk menekan laju penyebaran virus.

Sedangkan untuk penguatan layanan dilakukan dengan pemetaan kemampuan fasilitas kesehatan, yaitu menata dan meningkatkan kapasitas rawat dengan screening atau penapisan yang ketat terhadap pasien, zonasi di fasilitas kesehatan, serta clustering atau pengkhususan rumah sakit rujukan COVID-19.

Baca juga:PB IDI: 109 dokter meninggal akibat COVID-19

Baca juga:IDI: Perlu ada langkah-langkah lindungi tenaga medis saat pandemi
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina