Buntut kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon & Tommy Sumardi ditahan

id Djoko Tjandra,Napoleon bonaparte

Buntut kasus Djoko Tjandra,  Irjen Napoleon & Tommy Sumardi ditahan

Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutanred noticeDjoko Tjandra.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swabdan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukanswabdan selanjutnya ditahan," tutur Awi.

Baca juga:Praperadilan Napoleon Bonaparte ditolak, penyidikan dilanjutkan

Baca juga:Napoleon Bonaparte minta penyidikan kasusnya dihentikan


Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutanred noticeke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutanred notice," ucap dia.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasusred noticeitu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. "Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutanred notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.

Baca juga:Irjen Napoleon kembali diperiksa kasus gratifikasi cabut red notice

Baca juga:Dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya terkait kasus Joko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor