BPSK Berperan Selesaikan Permasalahan Konsumen

id Pelantikan, Badan,Penyelesaian,Sengketa

BPSK Berperan Selesaikan Permasalahan Konsumen

PELANTIKAN : Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat meninjau produk UMKM Tarakan usai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota pengganti BPSK Kota Tarakan periode 2017-2020, Jum’at (6/11) lalu. (humasprovkaltara)

Tarakan (ANTARA) - Bertempat di UMKM Center Kota Tarakan, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan Provinsi Kaltara periode 2017-2020, Jum'at (6/11).

Pelantikan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 554 tahun 2020, tentang Pemberhentian Anggota dan Pengangkatan Anggota Pengganti BPSK pada Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

Pjs Gubernur mengatakan, BPSK memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pembangunan di bidang perdagangan.

“Saya percaya BPSK akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Teguh.

Melalui keberadaan BPSK, kata Teguh, diharapkan permasalahan konsumen yang ada bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Seperti permasalahan perbankan, asuransi, perumahan dan lainya.

“Konsumen itu perlu perlindungan yang maksimal,” katanya.

“Saya yakin BPSK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyusahkan konsumen. Konsumen dapat terlindungi dengan baik, guna membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Kaltara agar lebih maju,” lanjut Pjs Gubernur.

Koordinasi dan sinergi, menurutnya menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran anggota BPSK.

Diketahui, saat ini sudah terbentuk 2 BPSK di Kaltara, yaitu Tarakan dan Bulungan. Hal ini melihat kegiatan ekonomi tergolong tinggi pada dua daerah tersebut.

“Untuk Malinau, KTT dan Nunukan akan kami bentuk secara bertahap,” katanya. Sebagai informasi, BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.

Penyelesaian BPSK hanya menangani kasus perdata yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa BPSK dilakukan dengan cara Konsultasi, Mediasi dan Arbitrase.

Turut mendampingi Pjs Gubernur dalam acara tersebut, Kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara, Hartono, Asisten Bidang Perekonomian Kota Tarakan, serta Kepala Disperindagkop Kota Tarakan.

Setelah dari kegiatan pelantikan, Pjs Gubernur menerima perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk bersilaturahmi dan meminta arahan terkait kegiatan dialog interaktif yang akan diselenggarakan oleh BEM UBT.