Tanjung Selor (ANTARA) - Sistem Informasi Manajemen-Sasaran Kinerja Pegawai atau SIM-SKP, adalah sistem informasi yang berfungsi untuk memudahkan penyusunan SKP secara terintegrasi dari eselon tertinggi hingga staf, dimana sebelumnya masih disusun secara manual.
Selain itu, prosedur dan penilaian prestasi kerja PNS juga tetap mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Untuk itu, pengintegrasian SIM-SKP dengan e-Kerja bertujuan untuk memudahkan penilaian secara utuh dan terukur dalam capaian kinerja dan pembayaran tunjangan yang melekat di dalamnya.
“Pada awal 2021 nanti setiap pegawai harus menyusun kontrak kerja melalui aplikasi SIM-SKP. Setelah itu, bisa masuk ke e-Kerja untuk menyusun laporan. Ada 3 referensi dasar kegiatan yaitu kegiatan yang mengacu pada SKP, non SKP, dan tugas tambahan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa saat membuka Webinar Sosialisasi Integrasi SIM-SKP dan e-Kerja, Senin (14/12).
Disebutkan, adapun dasar realisasi SKP adalah berdasarkan laporan harian dan penilaian laporan bulanan sehingga lebih objektif. “Aplikasi ini akan memastikan pegawai bekerja berdasarkan jabatannya,” tuturnya. Mengenai teknis cara penyusunan SKP melalui SIM-SKP akan disosialisasikan lebih lanjut lagi oleh BKD Kaltara.
Berita Terkait
Penutupan Kegiatan Penerapan Dan Penilaian Sistem Manajemen Pengamanan Di Desa Dan Lingkungan Pemukiman
Kamis, 3 Oktober 2024 16:45
Pemetaan Potensi dan Kompetensi 2.000 ASN Pemprov Kaltara, Dasar Menuju Penerapan Manajemen Talenta
Jumat, 9 Agustus 2024 9:28
Gubernur Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kaltara
Selasa, 28 Mei 2024 12:26
BNI menangkan penghargaan IICD perkuat penerapan GCG
Sabtu, 28 Mei 2022 19:29
Berdayakan pengusaha daerah, Pemprov terapkan e-Katalog Lokal
Selasa, 9 Februari 2021 14:38
Fasilitas Keselamatan dan Penerapan Prokes Diprioritaskan
Rabu, 16 Desember 2020 16:14
Penerapan 3M menurun, sebut Kemeskes
Jumat, 11 Desember 2020 15:22
Pemprov Dukung Distribusi Logistik dan Penerapan e-Rekap
Rabu, 4 November 2020 14:53