Tim pengawasan orang asing akan dibentuk di Kaltara

id Imigrasi

Tim pengawasan orang asing akan dibentuk di Kaltara

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang saat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Kaltara. Dokumen Diskominfo Pemprov Kaltara

Tarakan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur (Kaltim) akan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Pembentukan Timpora akan ada kerja sama yang baik dalam membangun sinergitas dan dapat memberikan informasi yang aktual antar stakeholder," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang saat rapat pembentukan Timpora di Tanjung Selor, Kamis.

Terutama dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kaltara dan menjaga keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kaltara merupakan salah satu tempat bagi orang asing untuk masuk, dengan terbentuknya tim pengawasan orang asing ini merupakan upaya yang baik untuk memonitor masuknya orang asing di Kaltara ini,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur juga mengajak tidak hanya stakeholder yang bekerja, tetapi masyarakat perlu dilibatkan untuk perduli terhadap hal ini.

“Kita sering mendengar setiap RT, agar bila ada tamu wajib lapor 2×24 jam. Ini hal yang bagus yang harus tetap dipertahankan. Jadi setiap orang yang masuk ke RT harus lapor. Bukan hanya orang asing, tapi warga baru," kata Zainal.

Dia menjelaskan, hal ini dapat berjalan secara terus menerus karena secara tidak langsung telah membantu keimigrasian untuk mengawasi orang-orang asing yang ada di Kaltara.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah, red) yang telah menyelenggarakan rapat Timpora, dan ini yg pertama di laksanakan di Provinsi Kaltara,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kalimantan Timur Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Kaltara dapat menghibahkan sebagian wilayah atau tanah untuk dapat diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Keberadaan kantor imigrasi di Kaltara sangat diperlukan sehubungan dengan letak wilayahnya yang berbatasan dengan negara tetangga,” ungkapnya.

Menurut Hendro, pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan sangat diperlukan karena menjadi jalur perlintasan orang dan barang.

Permasalahan yang terjadi diberi tindakan berupa pengusiran atau pendeportasian atau penolakan kepada pelintas yang permasalahannya biasa tentang dokumen keimigrasian dan mall-keimigrasian.

“Terkait hal tersebut, tentunya imigrasi tidak dapat berdiri sendiri dan untuk melakukan penegakan hukum pada wilayah NKRI secara mandiri," kata Hendro.
Baca juga: Malaysia deportasi 450 WNI tahanan Imigrasi