Ditjen Imigrasi evaluasi "visa on arrival" bagi negara WNA berulah

id Visa

Ditjen Imigrasi evaluasi "visa on arrival" bagi negara WNA berulah

Arsip foto - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi negara asal warga negara asing yang berulah di Indonesia.

"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut merupakan respons Dirjen Imigrasi atas keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, dalam mengamankan sebanyak 24 orang WNA karena terbukti tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

Pengamanan 24 orang WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5) di kawasan Legian, Kuta, Bali.

"Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dari hasil patroli, tiga orang WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, Rabu (29/5), dan mengamankan sebanyak 21 orang WNA, terdiri atas 19 orang warga Nigeria, satu orang warga Ghana, dan satu orang warga Tanzania.

Mereka didapati overstay dan sembilan orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

"Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana maka akan kami lakukan projustitia," imbuh Suhendra.

Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat sebanyak 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang melakukan pelanggaran izin tinggal atauoverstay, sementara 35 orang lainnya tidak taat aturan.

Dirjen Imigrasi menekankan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur.

Dia juga meminta jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.

Silmymenambahkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.

Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut, kata Silmy, ialah Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara, dan operasi gabungan.

"Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia," kata Silmy.
Baca juga: Polri pro aktif kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan di Indonesia
Baca juga: Catatan Ilham Bintang - Menikmati Fasilitas Pelayanan Warga Lansia di Kantor Imigrasi