Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.
Baca juga:Hubei kembali laporkan 70 kematian baru virus corona
Baca juga:1.020 orang sembuh dari corona, China berterima kasih kepada Indonesia
Baca juga:Menkes berkantor di Natuna hingga WNI selesai karantina
"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Antara, Kamis.
Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.
Sementara itu, dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Berita Terkait
AS kecewa China tolak penyelidikan asal usul COVID-19
Jumat, 23 Juli 2021 16:04
Catatan Ilham Bintang - Penanganan virus COVID-19 di Selandia Baru
Senin, 19 Juli 2021 10:07
WHO sebut secara global varianCOVID Delta jadi dominan
Sabtu, 19 Juni 2021 14:32
Menteri Kesehatan ingatkan tiga varian virus corona sudah masuk ke Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 21:01
Kemenkes: tiga varian baru virus lebih cepat menular telah di Indonesia
Rabu, 5 Mei 2021 3:27
Belum tuntas pandemi COVID-19, ada lagi ancaman Virus Nipah
Jumat, 29 Januari 2021 5:23
WHO nilai belum perlu peringatan keras atas varian baru virus corona
Selasa, 22 Desember 2020 13:49
Benarkah oleskan minyak kayu putih di masker bunuh virus corona?
Kamis, 3 Desember 2020 22:26