Penumpang KM Thalia akui terapkan aturan PPKM

id penumpang kapal, Pelabuhan Tunon taka, Sulsel,Nunukan

Penumpang KM Thalia akui terapkan aturan PPKM

Penumpang asal Pelabuhan NUsantara Parepare sedang turun dari kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (2/8)

Nunukan (ANTARA) - Sejumlah penumpang dan awak kapal KM Thalia yang tiba dari Sulawesi Selatan ke Nunukan Kaltara, kemarin mengaku ikuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk perjalanan laut.

Hal itu disampaikan sejumlah penumpang dan anak buah kapal (ABK) KM. Thalia yang ditemui di Pelabuha Tanon Taka Nunukan.

Sejumlah penumpang mengaku agar bisa berangkat diminta sertifikat pernah vaksin dan hasil negatif PCR.

Kalau tidak ada dua syarat itu tidak diperbolehkan berangkat, demikian diakui beberapa penumpang.

Salah seorang anak buah kapal (ABK) KM Thalia Makmur mengaku ororitas pelabuhan mengisyaratkan kapal bisa berangkat jika mematuhi peraturan PPKM perjalanan laut.

Ia menyebutkan sesuai manifes penumpang orang berjumlah 300-an lebih semuanya turun di Pelabuhan Nunukan.

Ratusan penumpang ini, naik di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel pada Sabtu (31/7) dilengkapi dengan hasil tes swab dan bukti tanda vaksin.

Hal ini menjadi kewajiban bagi setiap calon penumpang yang akan naik di kapal tersebut harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Semua penumpang yang naik di kapal ini sudah memiliki hasil tes swab (usap) dari dokter atau rumah sakit ataupun puskesmas dari daerah asalnya," kata Makmur.

Kapal ini juga dinanti-wanti pedagang di perbatasan karena juga mengangkut barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dikeluarkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa COVID-19.

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Indonesia terima tambahan 45 juta dosis vaksin pada Agustus
Baca juga: Bupati Nunukan tanggapi keluhan warga tentang PPKM