Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

id Polda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan,

"Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar," kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9).

Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.


Baca juga: Aplikasi ASAP Polri Akan Dibawa Menteri LHK Menjadi Percontohan di Tingkat Dunia
Baca juga: Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional
Baca juga: Wakapolda Kaltara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial Polda Kalimantan Utara


"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," tandas Argo.

Dan keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," demikian Argo.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 126 Kilogram Sabu
Baca juga: Kapolda Kaltara buka pelatihan keterampilan personel
Baca juga: Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat