Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 126.614,87 gram dengan cara dilarutkan dengan air di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
"Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 126.614,87 gram setelah rangkaian proses penyidikan Ditresnarkoba,” Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Bambang memimpin proses pemusnahan tersebut didampingi
oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Kepemilikan sabu 126 kilogram dengan lima orang tersangka di antaranya SY dan JE sebagai penjemput barang ini di parkiran hotel Grand Anugrah. Kemudian dua orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang di Bontang serta pemilik barang atau pengendali barang dalam Lapas Bontang bernama KL.
Saat ini, Polda Kaltara masih mengejar satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RC.
“DPO ini masih kita cari, tak hanya kerja sama dengan polda lain bahkan dengan negara lain untuk DPO ini. Mereka yang sudah kita tangkap ini masih tutup mulut,” kata Kapolda
Dengan berhasilnya mengungkapkan kasus sabu tersebut, sudah berhasil menyelamatkan 1.260.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Selamatkan 130.000 Anak Bangsa dari Narkoba
Berita Terkait
Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
Rabu, 16 Oktober 2024 6:04
Polda Kaltara musnahkan 51,5 kilogram sabu
Rabu, 2 Oktober 2024 17:48
Polda Kaltara ungkap jaringan narkoba lintas kabupaten
Jumat, 20 September 2024 9:07
Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram
Senin, 26 Agustus 2024 20:05
Polda Kaltara gagalkan peredaran 42 kg sabu di Bulungan
Senin, 12 Agustus 2024 20:54
BNN Kabupaten Nunukan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
Minggu, 4 Agustus 2024 17:20
Satgas Pengamanan Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Kamis, 18 Juli 2024 6:03
Kondisi Virgoun dan teman perempuannya sehat
Jumat, 21 Juni 2024 19:49