Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 126 Kilogram Sabu

id Sabu

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 126 Kilogram Sabu

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa. ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 126.614,87 gram dengan cara dilarutkan dengan air di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.

"Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 126.614,87 gram setelah rangkaian proses penyidikan Ditresnarkoba,” Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.

Bambang memimpin proses pemusnahan tersebut didampingi
oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Kepemilikan sabu 126 kilogram dengan lima orang tersangka di antaranya SY dan JE sebagai penjemput barang ini di parkiran hotel Grand Anugrah. Kemudian dua orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang di Bontang serta pemilik barang atau pengendali barang dalam Lapas Bontang bernama KL.

Saat ini, Polda Kaltara masih mengejar satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RC.

“DPO ini masih kita cari, tak hanya kerja sama dengan polda lain bahkan dengan negara lain untuk DPO ini. Mereka yang sudah kita tangkap ini masih tutup mulut,” kata Kapolda

Dengan berhasilnya mengungkapkan kasus sabu tersebut, sudah berhasil menyelamatkan 1.260.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Selamatkan 130.000 Anak Bangsa dari Narkoba
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa. ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.