Polda Kaltara Berhasil Selamatkan 130.000 Anak Bangsa dari Narkoba

id Sabu, polda

Polda Kaltara Berhasil Selamatkan 130.000 Anak Bangsa dari Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (9/8). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil menyelamatkan 130.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Sekitar 130.000 ribu anak bangsa bisa rusak karena sabu ini dan tidak ada nilai ekonominya," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin.

Hal tersebut terkait keberhasil Polda Kaltara mengungkap kasus 126.606 gram sabu yang dikendalikan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.

Serta berhasil mengamankan lima tersangka berinisial SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE (41) keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.

"Selain barang bukti yang diamankan, kita juga menelusuri dari pencucian uangnya. Apakah ada barang bukti harta yang terkait dengan narkoba ini," kata Agus.

Dalam kasus pencucian uang narkoba, untuk penelusuran aliran dana milik para tersangka akan dibantu oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan selain sebanyak 126.606 gram sabu yang bungkus plastik bening ukuran besar ada juga, uang tunai sebesar Rp1.000.000,-, telepon genggam dua unit dan mobil satu unit.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut mengharapkan kejadian kasus sabu ini tidak ada lagi di wilayah Kaltara.

"Saya harapkan masyarakat lebih aktif lagi bersama aparat Polri khususnya untuk memberantas peredaran narkotika," kata Bambang.

Kapolda sangat mengapresiasi pada Direktur Reskoba bersama timnya yang sudah berhasil mengungkap kasus 126.606 gram sabu ini.

Menurutnya pengungkapan kasus ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus keprihatinan, karena di musim pandemi masih ada transaksi barang haram.

"Saya sejak jadi polisi sudah mempunyai 'mindset' (untuk) yang tidak diampuni kalau saya menanggani perkara, pertama kejahatan narkotika karena korbannya luar biasa," kata Bambang.

Kedua masalah perkosaan dan ketiga adalah pembunuhan baik sengaja maupun tidak. Ditegaskannya bahwa tidak ada toleransi sama sekali harus ada hukuman seberat beratnya.

"Cuman masalah yang memvonis buka penyidik kepolisian, jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis. Saya harapkan hakim yang menyidangkan kasus ini punya visi dan misi sama memberantas narkoba," kata Kapolda.

Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Amankan 126.606 Gram Sabu Dikendalikan Dari Lapas Bontang
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (9/8). ANTARA/Susylo Asmalyah.