Polda Kaltara Berhasil Amankan 126.606 Gram Sabu Dikendalikan Dari Lapas Bontang
Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan 126.606 gram sabu yang dikendalikan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.
"Serta berhasil mengamankan lima tersangkanya di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WITA," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, Direktur Reskoba Polda KaltaraKombes Pol Agus Yulianto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Para tersangka yang diamankan tersebut berinisial SY (42), JE (38), AJ(27) dan RE(41) keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.
Adapun Penangkapan tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan team Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE, dimana saat dilakukan penangkapan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah dilakukan pengeledahan di mobil yang digunakan tersangka ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang.
Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti dengan menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, sampai di Sanggata, Kutai Timur ditangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.
"Dan masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang.
Kelima tersangka diancam pasal : 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram
"Serta berhasil mengamankan lima tersangkanya di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WITA," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, Direktur Reskoba Polda KaltaraKombes Pol Agus Yulianto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Para tersangka yang diamankan tersebut berinisial SY (42), JE (38), AJ(27) dan RE(41) keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.
Adapun Penangkapan tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan team Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE, dimana saat dilakukan penangkapan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah dilakukan pengeledahan di mobil yang digunakan tersangka ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang.
Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti dengan menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, sampai di Sanggata, Kutai Timur ditangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.
"Dan masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang.
Kelima tersangka diancam pasal : 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram