
Polda Kaltara pecat empat oknum anggotanya

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan sanksi kepada empat oknum anggota Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Djati menekankan bahwa reformasi Polri harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Seluruh anggota dituntut untuk berintegritas, profesional, akuntabel, humanis, dan transparan.
Ia mengajak personel untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menghindari pelanggaran sekecil apapun, membangun budaya disiplin dan ketaatan hukum, memperkuat pengawasan internal, serta berani melaporkan setiap penyimpangan.
“Mari kita jaga dan sayangi institusi kita. Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa tugas kita adalah memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat Kalimantan Utara. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kita adalah tolak ukur keberhasilan kita,” kata Kapolda saat memimpin prosesi pemberian reward and punishment kepada personel Polda Kaltara yang dirangkaikan dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 personel menerima piagam penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa pemberian reward merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap kontribusi positif anggota yang mampu mengharumkan nama Polri melalui kinerja terbaik.
Baca juga: Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan
Baca juga: Polsek Mentarang Mendukung Swasembada Pangan
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
