Terlibat prostitusi, bagaimana status hukum selebgram TE

id Semarang,Selegram SE

Terlibat prostitusi, bagaimana status hukum selebgram TE

Selebgram TE tidak menjadi tersangka kasus prostitusi di Semarang

Jakarta (ANTARA) -
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Baca juga:Polda Jateng bongkar prostitusi libatkan perempuan selebgram

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasustersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.

Baca juga:Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
Baca juga:Polda Jateng bongkar prostitusi karaoke dan griya pijat di Semarang


Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto