Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk klarifikasiterkait dengan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Saya katakan sebenarnya Sambo itu menyusun skenario agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak sehingga membuat prakondisi menghubungi beberapa orang," kata Mahfud di Ruang Rapat MKD DPR RI di Jakarta, Kamis.
Mahfud melanjutkan, "Beberapa orang itu karena menyangkut mitra kerja saya.Saya ambil namanya, ada beberapa lagi orang anggota DPR namun saya tidak sebut nama."
Ia mengaku tidak pernah mengatakan kepada publik bahwa dirinya mengetahui ada anggota DPR yang terlibat menyusun skenario rekayasa kasus yang dilakukan Ferdy Sambo.
Ketua Kompolnasitu hanya mengetahui ada nama yang dihubungi Sambo dan dirinya ingin mengonfirmasi nama anggota DPR tersebut namun tidak ada respons. Kendati demikian,Mahfud enggan menyebut nama anggota DPR tersebut.
"Saya tidak sebut karena saya tidak tahu apakah akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu, dan saya tidak harus mengeluarkan itu karena beberapa hal," ujarnya.
Dikatakan olehMahfud bahwa orang yang dihubungi Sambo tidak lakukan pelanggaran sehingga kenapa harus diadili.
Oleh karena itu, dia menilai persoalan tersebut sudah selesai karena memiliki nama tetapi tidak disebut. Apalagi, ketika dia menghubungi, yang bersangkutan tidak mengangkatteleponnya.
"Namun, saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dengan seluruh jaringannya memang membuat gerakan agar orang percaya. Pihak yang dihubungi adalah Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa pemimpin redaksi," katanya.
Diungkapkan pulabahwaKompolnas, Komnas HAM, dan pimpinan redaksi sudah dihubunginya untuk konfirmasi. Namun, untuk anggota DPR, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.
Baca juga: MKD DPR RI undang Menkopolhukam dan IPW terkait kasus Sambo
Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo lebih tepat dapat dipecat, bukan karena mundur
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
Sidang kode etik, Polri putuskan Richard Eliezer tetap anggota Polri
Kamis, 23 Februari 2023 12:52
Kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 13:52
Hakim putuskan vonis Putri Candrawathi dipenjara 20 tahun
Senin, 13 Februari 2023 20:09
Hakim simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 15:34
Hakim nyatakan Sambo penuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 13 Februari 2023 15:31
IKAPII: Hukuman Bharada E harusnya bisa lebih ringan
Jumat, 20 Januari 2023 7:45
Mahfud pastikan Kejaksaan tak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Jumat, 20 Januari 2023 7:33
Jaksa disarankan LPSK, revisi tuntutan Bharada E jadi paling rendah
Kamis, 19 Januari 2023 15:32