Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Selain itu, keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Momen Ibu Bharada E telah bertemu dengan keluarga Yosua
Baca juga: Berkas perkara Ferdy lengkap, Mahfud apresiasi kerja keras Polri-Kejagung
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi , pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E selaku eksekutor jadi hal yang memberatkan hukuman
Berita Terkait
Kapolda pastikan KKB eksekutor WN Selandia Baru sudah dilumpuhkan aparat
Rabu, 15 April 2020 18:09
Kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 13:52
IKAPII: Hukuman Bharada E harusnya bisa lebih ringan
Jumat, 20 Januari 2023 7:45
Jaksa disarankan LPSK, revisi tuntutan Bharada E jadi paling rendah
Kamis, 19 Januari 2023 15:32
Momen Ibu Bharada E telah bertemu dengan keluarga Yosua
Kamis, 5 Januari 2023 15:19
Irjen Ferdy Sambo diperiksa hari ini, Bharada E ditetapkan tersangka
Kamis, 4 Agustus 2022 5:07
Pekerjaan Bharada (Anumerta) Aldy sebelum daftar polri
Kamis, 21 Maret 2019 11:12
Sidang kode etik, Polri putuskan Richard Eliezer tetap anggota Polri
Kamis, 23 Februari 2023 12:52