Dinkes Tarakan turunkan tim pengawas peredaran obat sirop

id Pemprov

Dinkes Tarakan turunkan tim pengawas peredaran obat sirop

Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tarakan menurunkan tim pengawas peredaran obat di apotek dan toko obat, pasca instruksi Kementerian Kesehatan yang melarang sementara waktu penggunaan obat sirop.

"Kita telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek," kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.

Terutama terhadap obat sirop yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan
gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)

Sedangkan untuk obat sirop yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.

“Yang ditekankan ada jenis sirop yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” kata Devi.

Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada hari Jumat (21/10).
Baca juga: Pasien kasus gagal ginjal akut meninggal dunia di Tarakan