Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 30 kursi DPRD Tarakan, Kalimantan Utara diperebutkan empat daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita memastikan tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pembagian dapil, masih sama dengan Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik Akbar di Tarakan, Minggu.
Total ada 30 kursi yang diperebutkan dengan rincian dapil I yang meliputi Tarakan Tengah yang menjadi pusat pemerintahan, disiapkan sembilan kursi.
Kemudian Dapil II yang meliputi Tarakan Timur dengan alokasi tujuh kursi. Dilanjutkan Dapil III wilayah Tarakan Barat dengan 10 kursi dan Dapil IV di Tarakan Utara dengan empat kursi.
Menurutnya yang berubah hanya penyebutan dapil. Seperti Dapil I disebut Dapil Kota Tarakan I, tidak lagi disebut Dapil Tarakan Tengah, demikian juga penyebutan dapil lainnya.
Sementara itu, untuk syarat pencalonan, Taufik Akbar menegaskan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, sepengetahuannya, persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 21 tahun, Sedangkan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Informasi yang diperolehnya, PKPU pencalonan akan terbit bulan depan seiring masuknya tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala, bulan depan PKPU keluar kita akan bicara lagi lebih detail,” kata Taufik Akbar.
Sedangkan untuk rekening dana kampanye parpol, Taufik Akbar menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi parpol dalam membuat rekening dana kampanye, dengan memberikan rekomendasi.
“Karena sudah ada perintah dari KPU RI untuk fasilitasi partai politik. Jadi kita memberikan fasilitas kepada partai politik untuk pembuatan surat pengantar kepada bank untuk pembuatan rekening," katanya.
Baca juga: KPU Tarakan abadikan nama Kartono Nitisasmito di media center
Berita Terkait
KPU apresiasi ribuan masyarakat di Tanjung Selor hadiri peluncuran Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 10:24
Pilkada Tarakan tanpa calon perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 4:17
Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan Mendaftar Pilwali Tarakan
Senin, 13 Mei 2024 20:02
KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Senin, 13 Mei 2024 5:56
KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:27
KPU RI prediksi tak banyak calon kepala daerah dari perseorangan
Senin, 6 Mei 2024 5:37
Prabowo-Gibran ditetapkan KPU jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 12:53
Prabowo-Gibran unggul 36 provinsi, Anies-Muhaimin dua provinsi
Rabu, 20 Maret 2024 21:08