Pemerintah ekspose rancangan Perpres Tata Ruang Perbatasan di Nunukan

id Perbatasan, Pemerintah, Nunukan, Sebatik, Indonesia

Pemerintah ekspose rancangan Perpres Tata Ruang Perbatasan di Nunukan

Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama jajaran Pemkab Nunukan mengabadikan momen bersama di Nunukan, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar ekspose akhir Rancangan Perpres tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) wilayah perencanaan Sei(Sungai) Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

“Perpresitu Substansinya adalah mensejajarkan antara pertumbuhan atau kesejahteraan dengan aspek lingkungan pada kawasan perbatasan,” kata Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah IV, Chriesty E. Lengkong di Nunukan, Kamis.

Pulau Sebatik terbagi dua, belahan utara seluas 187,23 kilometer persegi merupakan wilayah Negara Bagian Sabah, Malaysia, sedangkan belahan selatan dengan luas 246,61 kilometer persegi masuk ke wilayah Indonesia.

Dia menambahkan, ekspose akhir ini rangkaian proses revisi Perpres yang memerlukan konfirmasi kebijakan rencana program serta teknis antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hasil pada ekspose akhir, dijadikan masukan dalam muatan revisi, khususnya penyelarasan muatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan serta masukan isu pada wilayah perbatasan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Nunukan, Abdul Munir mengatakan wilayah Sei (Singai) Pancang Pulau Sebatik Indonesia, Kabupaten Kaltara tidak hanya berbatasan laut namun juga berbatasan darat dengan Malaysia.

Adanya pendelegasian kewenangan wilayah pantai sampai ke laut yang menjadi kewenangan provinsi, sedangkan untuk daratan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi wilayah tersebut harus diantisipasi sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, " Jelasnya.

Munir juga meminta dinas terkait turut memberikan masukan agar Perpres sinkron dengan kondisi wilayah Sei Pancang, sehingga pada tahap selanjutnya pembangunan wilayah perbatasan tidak berbenturan dengan Perpres itu sendiri.


Dua permohonan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nunukan, Abdi Jauhari menyampaikan tahun ini terdapat permohonan RDTR kawasan strategis di Sei Pancang dalam tahap akhir Perda tentang Revisi RTRW Kabupaten Nunukan yang saat ini dalam pembahasan di legislatif.

"Saya berharap ke depan ada lagi program-program dari Kementerian ATR yang bisa membantu kami khususnya di bidang penataan ruang dan bidang pertanahan,” ujar Abdi Jauhari.

Sebagai informasi, salah satu provinsi yang berbatasan dengan Malaysia, adalah Kaltara. Dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sabah (Malaysia) adalah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Garis perbatasan sepanjang 1.038 kilometer, dengan jumlah kurang lebih 204 desa dan delapan kelurahan di 22 kecamatan di dua kabupaten tersebut.