KPK pilih Sei Limau calon percontohan desa anti korupsi Kaltara

id Desa Sei Limau, KPK, Anti Korupsi

KPK pilih Sei Limau calon percontohan desa anti korupsi Kaltara

Ilustrasi - Perangkat Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan menandatangani komitmen mewujudkan Desa Sei Limau sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi 2023 Nasional dari Provinsi Kaltara.

“Setelah observasi terhadap empat desa di Kaltara akhirnya terpilih Sei Limau bersama 22 desa lain di Indonesia sebagai calon desa Percontohan Anti Korupsi,” kata Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika di Nunukan, Kamis.

Empat desa yang direkomendasikan sebelumnya, tiga berada di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan satu desa di Kabupaten Malinau yaitu Desa Pulau Sapi.

Program Desa Anti Korupsi adalah upaya KPK RI bekerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai pada tingkat desa.

“Terkhusus ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa,” kata Andhika.

Dia menerangkan, untuk menetapkan desa anti korupsi, masih akan dilaksanakan sejumlah tes oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten.

Dengan begitu, dia menyebut Desa Sei Limau belum lulus sepenuhnya sebab masih ada rangkaian tes lanjutan.

Dari hasil observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Desa Sei Limau sementara memenuhi 53 dari 90 target indikator penilaian.

“Kurangnya itu di hal-hal yang berupa digitalisasi dan beberapa regulasi saja,” ujar Andhika.

Andhika berharap tidak ada lagi kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Untuk itu, ia berharap masyarakat terus mendukung implementasi Desa Anti Korupsi.

Wakil Bupati Nunukan Hanafiah mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi adalah kehormatan besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

"Tentu telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan matang oleh KPK, kita semua berharap Desa Sei Limau ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi,” kata Wakil Bupati.

Dia menambahkan setiap desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa yang nilainya terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun. Kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut menurutnya, harus dibarengi semangat anti korupsi.

“Supaya penggunaan keuangan desa makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari DAU ditambah DBH.

Dana Desa 2023 yang dialokasikan Pemerintah ke Provinsi Kaltara sebesar Rp393,90 miliar untuk 447 desa. Sebelumnya atau pada 2022 Dana Desa dari Pemerintah mencapai Rp390,2 miliar.