Kehadiran perusahaan sawit dapat perhatian Wagub Kaltara

id Pemprov

Kehadiran perusahaan sawit dapat perhatian Wagub Kaltara

Wagub Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si memberikan arahan pada Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Sawit melalui Aplikasi SIPERIBUN, Senin (7/8). (dkisp)

Tanjung Selor (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si memberikan atensi terhadap kehadiran perusahaan di Kaltara. Hal ini bertujuan bagi pemerintah dalam mendorong pembinaan dan sinergitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah dilakukan.

Hal ini juga disampaikannya pada Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri ke Dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Menurutnya, kehadiran perusahaan kelapa sawit ini memiliki peran penting dalam upaya pembangunan. Sehingga upaya harus ada sinergitas antara pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

“Sudah kurang lebih dua tahun ini, kita ini selalu berharap kehadiran sawit ini tentu maksimal,”kata Wagub.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (wagub) Dr. Yansen TP, M. Si ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltara, dan para pimpinan/perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit se-Kaltara.

Diketahui sawit merupakan salah satu komoditas terbesar dan mempunyai potensi strategis dalam mendukung perekonomian suatu daerah dan secara khusus di masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan perusahaan sawit proaktif menghadirkan dirinya sebagi kekuatan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya harapkan supaya bangunlah sinergitas kinerja perusahaan masing-masing dalam menata kelola perkebunan dengan daerah/lingkungan di mana berada,”tegasnya.

Menurutnya, jika komunikasi berjalan sinergis, maka persoalan di masyarakat pasti dapat diselesaikan.Dalam hal ini, pemerintah berharap, perusahaan-perusahaan yang ada wajib melakukan pelaporan secara mandiri.

Dari pemerintah, menginginkan adanya kreativitas masing-masing perusahaan untuk bagaimana bekinerja agar kontribusi besarnya dapat terserap baik oleh pemerintah dan kembali ke daerah. (dkisp)

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik dengan SP4N LAPOR!
Baca juga: Gelaran O2SN Tingkat Provinsi Bakal Dibuka Gubernur
Baca juga: Pengerjaan Normalisasi Sungai Dilakukan Bersamaan
Baca juga: Pemprov Kaltara Akan Menggelar O2SN di Tarakan
Baca juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 Miliar untuk Rusun Ponpes As'adiyah