Jakarta (ANTARA) - Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwarjuga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyosebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwarmeminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Baca juga:MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU
Anwarjuga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman,yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)ad hoc.
Baca juga:MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usmantersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.
"Enggak,enggakada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).
Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.
Baca juga:MKMK bakal surati PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman
Berita Terkait
Ini putusan PTUN terhadap gugatan "masjid tenda" At Tabayyun
Senin, 30 Agustus 2021 15:30
MA Ingin Bentuk PTUN Kaltara
Jumat, 22 November 2019 9:57
Ahmad Usman-Arvan Taufiq Bertemu Bahas Pilwali Tarakan
Sabtu, 23 Maret 2024 18:36
Kemenkominfo RI bantu penerbitan 2.000 NIB baru untuk UMKM Kaltara
Minggu, 20 Agustus 2023 14:31
Gagal balas dendam ke Usman, justru Masvidal KO
Minggu, 25 April 2021 18:22
Kamaru Usman sukses pertahankan gelar UFC
Minggu, 12 Juli 2020 14:45
Usman patahkah rahang rasis Covington
Rabu, 18 Desember 2019 8:04