MA Ingin Bentuk PTUN Kaltara

id Pembentukan, PTUN, Kaltara

MA Ingin Bentuk PTUN Kaltara

Gubernur Kaltara Saat menggelar Audiensi dengan perwakilan Mahkamah Agung (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini dipaparkan tim MA pada saat menggelar audiensi dengan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie di ruang rapat Gubernur Kaltara, Kamis (21/11).

Dikatakan Irianto, pada audiensi tersebut, tim MA dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta Sulistyo yang didampingi Ketua PTUN Samarinda Bonnyarti Kala Lande dan lainnya. “Rencana pembentukan PTUN Provinsi Kaltara, menurut penuturan tim MA diproyeksikan didirikan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” kata Irianto.

Rencana ini, sekaitan dengan upaya MA untuk mengantisipasi munculnya persoalan tata usaha negara di Kaltara juga guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kaltara, utamanya di bidang pelaksanaan undang-undang administrasi pemerintahan. “Pemprov Kaltara, secara garis besar mendukung pembentukan PTUN Kaltara. Dan, seperti instansi vertikal lainnya, PTUN Kaltara akan membutuhkan lahan yang memadai, serta gedung yang representatif untuk operasionalnya kedepan. Untuk itu, Pemprov Kaltara akan menyatakan dukungannya tersebut, dalam beberapa hal sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gubernur.

Irianto pun pun menyarankan agar pembangunan gedung PTUN Kaltara berlokasi di Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Gunung Seriang. “Ini sejalan dengan rencana pengembangan KBM Tanjung Selor, yang memang diperuntukkan bagi pusat pemerintahan di Kaltara dan aktivitas instansi vertikal yang berada di Kaltara,” urai Irianto.

Sebelum terealisasi, Gubernur juga meminta agar MA melayangkan surat resmi mengenai rencana pembentukan PTUN Kaltara kepada Pemprov Kaltara sebagai bentuk legal formal atas rencana itu. “Untuk kebutuhan infrastruktur fisik seperti gedung kantor dan lainnya, seperti yang diamanatkan UU maka hal tersebut menjadi kewajiban instansi yang bersangkutan. Pun demikian, agar rencana ini berjalan baik maka saya menyarankan agar pembentukannya dapat berkaca pada saat pembentukan Polda Kaltara. Dimana adanya sinergitas yang aktif antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan untuk penyediaan gedung, dan lainnya,” beber Gubernur.

Patut diketahui juga, untuk saat ini, persoalan penyelesaian sengketa tata usaha negara di wilayah Kaltara masih ditangani oleh PTUN Samarinda. Dan, dilaporkan Ketua PTUN Samarinda bahwa dalam 3 tahun terakhir, jumlah gugatan bagi Pemprov Kaltara, dalam hal ini Gubernur Kaltara tidak ada. Sebaliknya, gugatan terbanyak untuk perkara tata usaha negara ditempati Pemkab Nunukan dan Pemkot Tarakan, dengan perkara gugatan antara lain masalah kepatuhan pada UU Administrasi Pemerintahan dan hak kepemilikan atas tanah.