Pilkada Tarakan tanpa calon perseorangan

id KPU

Pilkada Tarakan tanpa calon perseorangan

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi. ANTARA/HO-KPU Kota Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakanmenyatakan bahwa sampai 12 Mei 2024 tidak ada bakalpasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan Kalimantan Utara 2024

"Sampai kami telah menutup penyerahan dukungan, tidak ada calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Selasa.

KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.

Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumensyarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

"Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku rinciannyajumlah bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke help desk KPU KotaTarakan ada dua pasangan calon, " katanya.

"Jumlah bakal pasangan calon yang mengajukan permohonanpembukaan akses Silon ada satu paslon dan bakal paslon yang menyerahkan dokumen syaratdukungan tidak ada, " kata dia.