Kaltara minta pusat kembalikan status Bandara Internasional Tarakan

id Bandara Juwata Tarakan, Kemenhub,Penerbangan

Kaltara minta pusat kembalikan status Bandara  Internasional Tarakan

Ilustrasi - Potret antara sisi udara dan sis darat bandara Juwata Tarakan. (ANTARA/Muhammad Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang meminta Kementerian Perhubungan agar mengembalikan status bandara Juwata di Kota Tarakan sebagai bandara internasional.

“ Walaupun kebijakan status jadi bandara domestik telah diambil, kami memohon kepada Pemerintah atau Kemenhub agar status Juwata sebagai bandara internasional dibuka kembali,” kata Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Kamis.

Zainal mengatakan, Kaltara memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina. Hal itu menjadi salah satu argumen utama yang akan disampaikan saat menghadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Dalam waktu dekat kami akan menghadap Pak Menhub supaya status internasional itu dibuka kembali,” tuturnya.

Dia optimis bahwa Kemenhub akan mempertimbangkan alasan mereka, mengingat bandara Juwata Tarakan memiliki potensi besar untuk melayani penerbangan internasional.

Terutama dengan adanya rencana pembukaan kembali rute penerbangan Tawau (Sabah, Malaysia) ke Tarakan, maupun sebaliknya.

"Saya sudah bertemu dengan beberapa pejabat di Sabah dan mereka menyatakan akan membuka kembali penerbangan internasional ke Tarakan, namun, pencabutan status ini tentu menjadi kendala," ujar Zainal.

Pencabutan status internasional Bandara Juwata Tarakan dikhawatirkan Gubernur menghambat konektivitas Kaltara dengan negara lain dan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan perdagangan Kaltara dengan Sabah.

“Ini sudah jadi keputusan Pemerintah Pusat, dan kami adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, maka (keputusan itu) kita laksanakan, tetapi juga kami usahakan menghadap Pak Menhub supaya bandara Juwata kembali dibuka untuk penerbangan internasional,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Keputusan itu, maka tadinya ada 34 bandara internasional, kini tersisa 17 bandara internasional.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.