Tarakan (ANTARA) - Sebanyak lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan mendapat remisi khusus Waisak 2024.
"Pemberian remisi kepada WBP merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hadir dalam melayani dan memenuhi hak-hak para WBP," kata Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Sutarno di Tarakan, Jumat.
Dia mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Waisak tersebut merupakan implikasi dari peran pemerintah/Ditjenpas yang hadir memberikan pelayanan dengan melaksanakan pemenuhan hak-hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.
Serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Sudah sepantasnya para saudara-saudara sekalian memberikan timbal balik dengan cara senantiasa menjaga kondusifitas serta keamanan dan ketertiban termasuk mendukung program Zero Pungli, Handphone dan Narkoba (Halinar) di Lingkungan Lapas," kata Sutarno.
Dia berharap dengan adanya pemberian RK ini dapat menjadikan hikmah kepada para WBP untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kualitas karakter
sehingga dapat menjalani pembinaan dengan baik bahkan hingga kembali ke tengah masyarakat nantinya.
Pemberian RK Waisak kepada para WBP diharapkan menjadi satu poin penting dalam rangka motivasi agar menjadikan Pemasyarakatan sebagai wadah dalam mengoreksi dan memperbaiki diri.
Serta sungguh-sungguh bertaubat sehingga tidak kembali melakukan kesalahan dan dapat bermanfaat dalam pembangunan di masyarakat.
Sebanyak lima WBP Lapas Kelas IIA Tarakan menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang atau dikenal dengan Remisi Khusus (RK) Hari Waisak Tahun 2024.
Remisi Khusus Waisak 2024 diberikan kepada para WBP beragama Budha yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dimana hasil penilaian atas berperilaku baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 6 orang WBP beragama Budha dan lima diantaranya menerima RK I dengan rincian satu orang mendapatkan RK 15 hari, empat orang mendapatkan RK satu bulan dan satu orang tidak diberikan RK karena tengah menjalani pidana subsider atau denda pengganti.
Baca juga: 1.011 Narapidana Lapas Tarakan Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: 97 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapatkan Remisi Natal