97 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapatkan Remisi Natal

id Lapas

97 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapatkan Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menyerahkan surat remisi hari Natal kepada 97 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara yang beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin (25/12). ANTARA/HO-Humas Lapas Kelas IIA Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 97 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara yang beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan (Remisi) bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin.

"Tema Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah Hidup Kekal : Hadiah dari Sang Natal. Seyogyanya berkat Natal ini dapat senantiasa membawa damai suka cita kepada kita semua khusus nya bagi keluarga besar Lapas Kelas IIA Tarakan yang merayakan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno.

Hadir langsung pada kegiatan ini Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural terkait beserta jabatan fungsional umum pelaksana serta para WBP Nasrani.

Kegiatan perayaan Natal dan penyerahan remisi Natal turut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur secara luring dan daring terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.

Remisi Khusus Hari Natal di Lapas Kelas IIA Tarakan diberikan kepada 97 orang WBP Nasrani yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan besaran RK 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Kami mengucapkan selamat kepada para WBP penerima RK Natal ini, semoga dapat menjadi kado Natal yang indah, serta menjadi refleksi untuk menyongsong kehidupan yang jauh lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Sutarno.
Baca juga: Parpol Dilarang Kampanye di Lapas Tarakan
Baca juga: Kejari Mengeksekusi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan