Parpol Dilarang Kampanye di Lapas Tarakan

id Kpu

Parpol Dilarang Kampanye di Lapas Tarakan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara melarang partai politik dan peserta pemilu melakukan kampanye di dalam lapas, terkait proses tahapan pemilu, hanya Komisi Pemilihan Umum yang diperkenakan untuk melakukan sosilaisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Selama ini tidak ada kampanye karena memang kita netral saja. Kalau sosialisasi langsung dari KPU," kata Kepala Lapas Kelas II A TarakanSutarno di Tarakan, Jumat.

Sementara itu, jumlah pemilih di Lapas Kelas II A Tarakan juga masih fluktuatif, dan terus diperbaharui datanya oleh pihak lapas serta perubahan data kependudukan juga bekerjasama dengan pihak Disdukcapil

"Untuk saat ini data pemilih masih fluktuatif ya, berubah terus," kata Sutarno.

Sedangkan KPU Tarakan menjelaskan selama ini proses sosialisasi dilakukan dalam rangka pendidikan politik kepada WBP. KPU juga berharap terdapat akses informasi yang bisa diterima, walaupun terbatas.

"Kalau di lapas mungkin ada beberapa akses informasi yang tidak dibatasi, dengar radio mungkin, nanti kami ke sana juga, terkait sosialisasi tata cara memilih," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian.

Kegiatan sosialisasi di Lapas juga dilakukan KPU bekerjasama dengan beberapa organisasi

"Selama ini beberapa organisasi kerjasama dengan kita sudah ke sana, untuk pendidikan politik kepada warga binaan," kata Herry.

KPU juga menyampaikan, terdapat lima TPS khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Tarakan. Petugas KPPS termasuk ketua KPPS akan diisi oleh petugas dari Lapas Kelas II A Tarakan.
Baca juga: KPU Tarakan Jalankan Tahapan Pemilu Secara Profesional
Baca juga: Kapolda Kaltara Mengecek Gudang Logistik KPU di Nunukan