Polda Kaltara berhasil ungkap 49 perkara kasus perdagangan orang

id Polda

Polda Kaltara berhasil ungkap 49 perkara kasus perdagangan orang

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi (nomor dua dari kanan) di Tarakan, Jumat (22/11). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara pada periode Januari hingga 20 November 2024, Polda Kaltara telah berhasil mengungkap sebanyak 49 perkara dengan jumlah korban yang mencapai 311 orang.

"Para korban terdiri dari 170 laki-laki dewasa, 11 anak laki-laki, 109 perempuan dewasa, dan 21 anak perempuan," kata Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tarakan, Jumat.

Peningkatan signifikan terjadi pada periode 22 Oktober sampai dengan 20 November 2024, terjadi peningkatan pengungkapan menjadi 20 perkara dengan korban sebanyak 108 orang.

Modus yang terungkap sangatlah beragam, diantaranya adalah memberangkatkan korban dari daerah asal dengan biaya yang dibebankan pada cukong, yang kemudian memotong gaji mereka saat bekerja.

"Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah bekerja di Malaysia, biasanya saat sedang cuti, akan merekrut orang dari kampung halaman mereka dengan iming-iming gaji yang tinggi," kata Taufik.

PMI tersebut dibawa menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga, namun setelah tiba di Malaysia, mereka dipekerjakan.

Daerah asal Calon PMI yang diamankan antara lain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup paspor, tiket perjalanan, surat cuti, handphone, dan kendaraan R4. Sementara itu, daftar pencarian orang (DPO) TPPO tercatat sebanyak empat orang yang berada dalam pengejaran Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Dari perspektif hukum, para pelaku dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran, mulai dari Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta berbagai pasal lain yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

Kerugian devisa akibat perdagangan manusia tak kalah mengkhawatirkan. Polda Kaltara memperkirakan kerugian negara dengan asumsi setiap TKI dapat menyumbangkan Rp958.000 menjadi sebesar Rp80.472.000,- berdasarkan jumlah korban yang berhasil diungkap.

Pengungkapan jaringan pelaku TPPO oleh Polda Kaltara dan Polres Jajaran adalah bukti nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari perdagangan orang yang merugikan.

"Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan manusia dan perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak para pekerja migran," katanya.

Mengenai upaya yang telah dilakukan dalam memerangi kejahatan tersebut. Sejalan dengan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan perdagangan manusia, khususnya di wilayah Kaltara.
Baca juga: Polisi tembak mati polisi, Kompolnas minta Polda segera selidiki motif
Baca juga: Wakapolda Kaltara Menghadiri Launching Gugus Tugas Polri Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional