Jakarta (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H
Irianto Lambrie mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan. Salah
satunya mengadakan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang akan
disebar di sejumlah daerah, termasuk Kaltara. Didampingi Sekretaris Provinsi Kaltara H Badrun, Irianto menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes
dr Untung Suseno terkait program WKDS di Hotel Redtop Jakarta, Senin (24/7). Irianto menyebutkan, tahun ini Kaltara mendapatkan kuota 6 WKDS yang
akan ditempatkan di 3 tempat. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya
mendapatkan kuota 1 WKDS di Kabupaten Nunukan. "Ada peningkatan dari tahun
sebelumnya yang hanya satu orang. Tahun ini, untuk Malinau ada 2 dokter
spesialis, yakni spesialis penyakit dalam dan anastesi. Sedangkan Kabupaten
Nunukan bertambah 2, yakni spesialis obgyn (SpOG) atau spesialis kandungan dan
anastesi. Kemudian 2 lagi ditempatkan di Tarakan, untuk spesialis penyakit
dalam dan spesialis bedah," sebut Irianto. Menurut Irianto, keberadaan dokter yang masuk ke dalam program ini
sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kaltara. Sebab,
beberapa kategori spesialis sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kesulitan
dalam berobat. Bahkan bisa saja, para dokter yang mengikuti program itu
dikontrak menjadi pegawai di Kaltara. "Kalau program tersebut berakhir, bisa
saja kita angkat mereka menjadi pegawai kontrak di Kaltara. Ini justru sangat
membantu kita dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di provinsi termuda
ini," ungkapnya. Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Wajib Kerja Dokter Spesialis yang diterbitkan pertengahan Januari lalu. Dalam
pasal 13 ayat (3) menjelaskan, peserta WKDS, ditempatkan pada : a. Rumah Sakit
daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional;
atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
telah terpenuhi, peserta WKDS dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik
Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai
perencanaan kebutuhan.
Perpres tersebut juga menyebutkan, peserta WKDS
lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan atau
program bantuan biaya pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.
Kaltara akan Terima Penempatan 6 Dokter Spesialis
Selasa, 25 Juli 2017 13:49 WIB
KOMITMEN KESEHATAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersalaman dengan Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno usai menandatangani MoU terkait penempatan WKDS untuk Kaltara, di Jakarta, Senin (24/7). (dok humas)
Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2026