
Kebijakan Pembatasan Akses Digital Untuk Anak Lindungi Generasi Muda

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Muh. Saleh, menyampaikan dukungan sekaligus sejumlah harapan penting terkait diberlakukannya kebijakan Pemerintah tentang pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda Indonesia, agar tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan beretika," kata Saleh di Tanjung Selor, Senin.
Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat relevan di tengah semakin maraknya konten negatif yang beredar di ruang digital.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Mereka harus terlindungi dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga judi online yang sangat berbahaya bagi perkembangan mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan tumbuh kembang anak secara menyeluruh, baik secara mental, moral, maupun spiritual.
Menurutnya, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko digital tanpa pendampingan yang memadai.
“Penggunaan teknologi yang tidak terkendali dapat menghambat perkembangan mereka. Karena itu, kebijakan ini menjadi upaya memastikan mereka tumbuh dengan sehat dan berkarakter,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh menekankan perlunya penguatan peran keluarga, guru, dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mengawal implementasi kebijakan ini.
Ia mengajak para orang tua dan pendidik untuk terlibat aktif dalam membimbing anak-anak menggunakan teknologi secara bijak.
“Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah. Keluarga, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi garda terdepan dalam edukasi digital,” jelasnya.
Kakanwil Kemenag Kaltara juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital yang berbasis nilai keagamaan.
Ia menyebut bahwa madrasah, pesantren, serta para penyuluh agama memiliki peran besar dalam membentuk karakter digital anak-anak bangsa.
“Kami ingin literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga adab, etika, dan akhlak,” tegasnya.
Dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan ini, ia menekankan perlunya kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga platform digital. Kerja sama ini, menurutnya, akan memastikan pengawasan dan edukasi berjalan lebih efektif.
Menurut Saleh, pembatasan tersebut bukanlah upaya untuk menghambat perkembangan anak, melainkan bentuk kesiapan bangsa dalam mempersiapkan generasi yang lebih matang dan bertanggung jawab.
“Kami berharap kebijakan ini benar-benar menjadi langkah strategis dalam menjaga masa depan generasi bangsa. Anak-anak Indonesia harus tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kemenag Kaltara juga akan memperluas sosialisasi kebijakan ini di seluruh madrasah dan sekolah di Bumi Benuanta, agar para siswa, guru, dan orang tua memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pembatasan akses digital bagi anak.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Kaltara Apresiasi Penghulu yang Tetap Layani Akad Nikah di Masa Libur Lebaran
Baca juga: Pesan Kakanwil Kemenag Kaltara untuk Umat dan Daerah
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
