Tanjung Selor (ANTARA) - Dipimpin oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan H Syaiful Herman, yang mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (29/04) kemarin dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh pihak-pihak terkait, untuk rencana aksi pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Hadir dalam penandatanganan Rencana Aksi tersebut, perwakilan perusahaan, pemerintah kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai inisiator.
Gubernur mengatakan, rencana Aksi ini ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Diakuinya, sejak direncanakan beberapa tahun lalu dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 119, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap progress pembangunan KIPI. Bahkan sampai keluarnya kembali Perpres No. 56/2018, sebagai perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“KIPI bisa saja dicabut dari Perpres, dan tidak lagi menjadi proyek strategis nasional jika tetap tidak ada perkembangannya. Untuk itulah diperlukan langkah-langkah konkrit, yang salah satunya melalui Rencana Aksi ini,” ungkap Gubernur sesuai laporan yang disampaikan Syaiful usai memimpin aksi tersebut.
Dikatakan, dalam percepatan realisasi pembangunan KIPI diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan, serta dengan pihak perusahaan yang sudah ada, ataupun perusahaan yang baru akan masuk dalam kawasan ini. “Kita tidak bisa sendiri-sendiri, semua harus bekerja sama. Koordinasi dan komunikasi yang intens sangat dibutuhkan, dalam upaya mempercepat realisasi pembangunan KIPI,” ungkapnya.
Untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan rencana aksi ini agar sesuai dengan target yang ditetapkan, Pemerintah daerah akan membentuk tim percepatan. Yang nantinya anggotanya tak hanya jajaran pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltara, namun juga dari Pemkab Bulungan, bahkan ada perwakilan dari pusat. Termasuk salah satunya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Gubernur menjelaskan, ada beberapa poin penting yang masuk dalam rencana aksi tersebut. Utamanya untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang diharapkan bisa dipercepat penyelesaiannya. Seperti di antaranya, percepatan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Kegiatan yang leading sektornya di Bappeda dan Litban Bulungan ini, ditarget selesai pada Juli 2019. Mulai dari penyusunan dokumen, penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Bulungan, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPI hingga penyusunan Masterplan / RDTR KIPI ditargetkan selesai pada 2019 ini.
Kemudian implementasi pemanfaatan ruang di KIPI, berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltara, RTRW Kabupaten Bulungan, serta Pergub RDTR/master plan, dilanjutkan dengan penerbitan izin lokasi dengan komitmen dan izin lokasi tanpa komitmen, serta distribusi Izin Lokasi spasial polygon. Kegiatan yang dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara ini, ditarget selesai 2019.
Masih dimotori DPMPTSP, baik kabupaten maupun provinsi, melalui rencana aksi itu, ditarget harus menyelesaikan beberapa perizinan, mulai izin lokasi, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Lingkungan, dan Izin ANDALIN. Dengan target selesai mulai 2019-2024. “Terkecuali Izin Usaha Kawasan Industri, yang mengeluarkan nanti kewenangan Kementerian Perindustrian RI,” jelasnya.
Turut menjadi atensi juga, dalam rencana aksi ini adalah persoalan pengadaan lahan, menentuan zonasi peruntukan wilayah, serta pembangunan infrastruktur dasar di kawasan industry ini. Untuk pembangunan Infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten ditargetkan bisa mulai dibangun akhir tahun ini dan 2020 mendatang.
Sementara itu, untuk kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, ditargetkan bisa selesai pada 2019 ini. Termasuk pengadaan lahan untuk kegiatan Industri oleh perusahaan yang akan berinvestasi di KIPI. “Tahun ini juga ditargetkan juga sudah bisa dibenrtuk Badan Pengelola. Melalui badan pengelola ini yang akan membantu, mendorong percepatan realisasi investasi di KIPI. Seperti membantu pengurusan izin-izin, hingga mendorong investor yang akan menjadi tenant ataupun pengelola di Kawasan Industri ini,” kata Gubernur.
Selain percepatan penyelesaian masalah lahan dan perizinan, dalam target capaian dan rencana aksi itu, juga mencantumkan beberapa persoalan dan kendala yang perlu ada solusinya. Antara lain, masalah pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit, ketersediaan energi listrik, serta perencanaan pelabuhan internasional, sebagai pelabuhan utama yang terkoneksi ke luar negeri. “Untuk status pelabuhan, saya minta kepada Dinas Perhubungan untuk segera mengkoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Karena penetapan status Pelabuhan Internasional oleh Menteri Perhubungan, tentu dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan,” tandasnya.
Usai penandatanganan ini, Gubernur berharap kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang ada di lingkup Pemprov maupun Pemkab Bulungan yang bertanggung jawab sesuai kegiatan yang tercantum dalam rencana aksi untuk segera bekerja dan mengkoordinasikannya, baik dengan pihak perusahaan, maupun dengan kementerian terkaitnya. “Selain dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, rencana aksi ini jangan hanya sebagai retorika saja. Harus ditindaklanjuti dengan kerja cepat, sehingga target-target yang ditetapkan bisa tercapai,” imbuh Gubernur.