Tanjung Selor (ANTARA) - Tim gabungan BNN RI, Polres Tarakan, Polres Bulungan, serta Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu seberat 38 kilogram dari Malaysia, hari ini.

Dilaporkan di Tanjung Selor, Sabtu tim sementara menetapkan satu orang  sebagai tersangka.

Tim menggagalkan sekitar 07.30 Wita setelah sebelumnya tim mendapat informasi dari Tarakan.

Setelah tim menghentikan mobil yang dicurigai membawa sabu dan menemukan15 bungkus berisi barang haram mencapai berat puluhan kilogram itu.

Di media sosial sudah beredar foto dan berita penangkapan di wilayah Bulungan itu.

Namun pihak Polda Kaltara enggan memberikan keterangan meski membenarkan ada penangkapan sabu dalam jumlah besar.

Alasannya untuk pengembangan kasus, dan besok akan diadakan jumpa pers di Polda Kaltara terkait kasus ini.
Baca juga: Pengungkapan penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan




 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024