Tanjung Selor (ANTARA) - Tim gabungan BNN RI, Polres Tarakan, Polres Bulungan, serta Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu seberat 38 kilogram dari Malaysia, hari ini.
Dilaporkan di Tanjung Selor, Sabtu tim sementara menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tim menggagalkan sekitar 07.30 Wita setelah sebelumnya tim mendapat informasi dari Tarakan.
Setelah tim menghentikan mobil yang dicurigai membawa sabu dan menemukan15 bungkus berisi barang haram mencapai berat puluhan kilogram itu.
Di media sosial sudah beredar foto dan berita penangkapan di wilayah Bulungan itu.
Namun pihak Polda Kaltara enggan memberikan keterangan meski membenarkan ada penangkapan sabu dalam jumlah besar.
Alasannya untuk pengembangan kasus, dan besok akan diadakan jumpa pers di Polda Kaltara terkait kasus ini.
Baca juga: Pengungkapan penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan
38 Kg pengiriman sabu digagalkan
Sabtu, 20 Juli 2019 17:33 WIB
Sabu (dok)
Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
20 June 2025 17:41 WIB
Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
16 October 2024 6:04 WIB, 2024
Terpopuler - Kaltara
Lihat Juga
Kapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Kayan di Perbatasan
14 March 2026 21:19 WIB
Kapolda Kaltara Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri
11 March 2026 10:42 WIB